Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasasi BLBI Dilaporkan, MA Minta KY Perhatikan Azas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 26/07/2019, 11:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meminta Komisi Yudisial (KY) mengedepankan azas praduga tidak bersalah ketika memeriksa dua hakim agung yang mengabulkan perkara kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kita berharap KY dalam melakukan pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, apalagi obyek pemeriksaanya bersentuhan dengan teknis yudisial," ujar Andi kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Diperiksa Kasus BLBI, Rizal Ramli Dikonfirmasi soal Misrepresentasi

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (23/7/2019) lalu, melaporkan hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Andi, siapapun yang merasa dirugikan berhak melayangkan laporan. Dalam konteks laporan terhadap dua hakimnya, Andi mempercayakan sepenuhnya kepada KY.

"Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas terdakwa SAT itu sehingga dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, ya urusan KY lah," tutur dia.

Sebelumnya, salah satu anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim agung tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Pertimbangkan PK

Pertama, terkait putusan lepas. Kedua, hakim agung Syamsul Rakan memiliki kantor advokat yang kini masih aktif.

Terkait putusan, terdapat tiga catatan dari koalisi. Pertama, yakni dissenting opinion dari majelis hakim saat memutus perkara Temenggung. Kedua, majelis juga tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.

Hal itu terlihat dari putusan lepasnya, hakim Syamsul menilai perkara masuk pada ranah perdata, kemudian Askin menilai perkara masuk ranah administrasi, dan ketua majelis Salman Luthan menilai perkara masuk ranah pidana.

Ketiga, putusan kasasi itu dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan yang diajukan Syafruddin serta putusan pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

 

Kompas TV KPK memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK memeriksa Rizal sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) lalu. Namun Rizal baru bisa memenuhi panggilan Jumat (19/7/2019). Rizal mengatakan KPK dalam pemeriksaan kali ini memintanya menjelaskan seputar surat keterangan lunas BLBI. #KPK #BLBI #RizalRamli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com