JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan yang terkena vonis pengadilan karena merekam aksi pelaku.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7/2019). Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin membacakan persetujuan ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno, Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz dalam rapat pleno.
Baca juga: Air Mata Baiq Nuril dan Menanti Hasil Rapat Komisi III...
Aziz mengatakan, persetujuan Komisi III akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7/2019).
Untuk itu, malam ini hasil rapat pleno akan dikirim ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna, hasil pleno komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ujar Aziz.
Baiq Nuril yang turut hadir dalam rapat pleno, usai dibacakan persetujuan, tampak menangis cukup lama.
Dalam rapat pleno, Baiq didampingi oleh pengacaranya Joko Jumaidi dan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.