Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Partai Aceh "Ngeyel" soal Jumlah Saksi di Sidang MK

Kompas.com - 24/07/2019, 12:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berdebat soal jumlah saksi yang dihadirkan Partai Aceh dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara ini, Partai Aceh bertindak sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil V.

Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.

Baca juga: Hakim: Kantor MK Sekarang kayak Gudang, Isinya Berkas-berkas

"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, tidak menyerah.

Ia bersikukuh mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.

"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.

"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.

"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.

"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.

Kalimat Arief memancing tawa peserta sidang.

"Tapi yang kami terima kan beda, yang mulia," kata Sayuti yang juga sambil tertawa.

Arief lalu meminta Sayuti untuk memahami lagi aturan mengenai jumlah saksi. Bahwa pihak terkait maksimal hanya boleh mengajukan satu saksi untuk satu perkara meskipun dapilnya banyak.

Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

Arief juga menyinggung dalam perkara pilpres yang dapilnya seluruh Indonesia, pihak terkait maksimal menghadirkan 15 orang saksi.

"Masak kok seluruh Indonesia Pilpres aja 15 (saksi) kok, (perkara ini) ada dapil 2, kecil-kecil, kok minta dua (saksi) , kan nggak logis itu," kata Arief.

Akhirnya, Sayuti pun menyerah. Ia memutuskan hanya mengajukan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

"Siap, yang mulia. Kami mengajukan satu (saksi) yang mulia, nama itu M Johny," katanya.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com