Ia menekankan, anak dengan down syndrome juga memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
"Elemen-elemen masyarakat harus melakukan kampanye untuk mencegah tindak kekerasan apa pun kepada anak down syndrome, khususnya kekerasan seksual," ujar Susianah.
Dengan menerapkan dan menjalankan tiga cara pencegahan tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah.
Selain itu, KPAI menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penanganan anak penyandang disabilitas berdasar jenis disabilitasnya, yakni disabilitas fisik dan disabilitas mental.
"Harusnya ada PP yang mengatur tentang rehabilitasi, PP tentang Perlindungan, PP tentang Pendidikan, PP tentang Jaminan aman dari kekerasan," ujar Susianah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.