Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Di Balik Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional

Kompas.com - 23/07/2019, 11:09 WIB
Rosiana Haryanti,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, 23 Juli 2019, merupakan peringatan Hari Anak Nasional.

Peringatan yang selalu berlangsung setiap tahun.

Hari Anak awalnya diperingati pada tanggal 6 Juni dengan nama Hari Kanak-kanak.

Seperti apa kisah di balik penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional?

Harian Kompas, 30 Mei 1967, menuliskan, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) saat itu memutuskan Hari Kanak-kanak Indonesia dicabut dan diganti dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.

Adapun untuk waktunya, jatuh pada libur kuartal pertengahan tahun.

Baca juga: Hadiah Hari Anak Nasional, Tim Olimpiade Biologi Sabet Medali Emas

Meski demikian, seperti dikutip dari Harian Kompas, 17 Juni 1984, peringatan Hari Anak-anak Nasional sudah berlangsung sejak lama dan diperingati pada 17 Juni.

Penetapan tanggal ini sebagai Hari Anak dilakukan sejak tahun 1951.

Namun, ada pertanyaan dari sejumlah pihak termasuk Menteri P dan K, Daoed Joesoef mengenai alasan penetapan tanggal itu.

Ia juga mengusulkan untuk mengganti tanggal peringatan menjadi 3 Juli karena pada tanggal itu merupakan berdirinya Taman Indria yang juga Hari Taman Siswa.

Selain Daoed Jusuf, usul penggantian peringatan Hari Anak Nasional diajukan oleh DPP Gabungan organisasi Penyelenggaara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI).

Harian Kompas, 18 Juni 1984, menuliskan, alasan penggantian tanggal Hari Anak karena ada nilai historis pada hari itu, yakni lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Jangan Lembur Ini Diskon dan Promo untuk Anak!

Usul ini pun disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nugroho Notosusanto.

Akhirnya, peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli ditetapkan pada 1984 melalui Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984.

Setahun kemudian, pada 1985, Hari Anak mulai dirayakan pada 23 Juli.

Pada penetapan hari tersebut, disetujui pula sistem orangtua angkat bagi anak-anak yang tidak mampu.

Di dunia, selain hampir setiap negara memiliki tanggal peringatan Hari Anak, ada pula perayaan Hari Anak Universal atau World's Children Day.

Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November, sementara Hari Anak Internasional setiap 1 Juni.

Hari Anak Internasional untuk pertama kalinya dirayakan pada Juni 1857.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com