Salin Artikel

Hari Anak Nasional, KPAI Ingatkan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggunakan momentum peringatan Hari Anak Nasional 2019 untuk mengingatkan perlunya upaya pencegahan tindak pelecehan seksual terhadap anak dengan keterbelakangan mental atau down syndrome.

Sepanjang 2019 ini, berdasarkan catatan KPAI, kekerasan seksual masih dialami oleh anak atau remaja penyandang down syndrome, misalnya pemerkosaan yang terjadi Pringsewu, Pontianak, dan di Tulungagung, Jawa Timur.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Kondisi Darurat, Susianah Affandy mengungkapkan, ada tiga cara pencegahan kekerasan seksual terhadap anak down syndrome.

Pertama, pihak penegak hukum harus membuka akses bagi keadilan anak-anak down syndrome yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Hasil pengawasan KPAI, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak down syndrome seringkali berujung damai di pengadilan. Pihak keluarga menyatakan damai dan menarik laporannya," ujar Susianah Affandy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Ia mengatakann, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil, bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan dapat mencegah perulangan perbuatan kekerasan seksual.

Kedua, keluarga harus memberikan pengasuhan yang baik, seperti mengenalkan anak-anak penderita down syndrome tentang reproduksi dan bagaimana cara menjaganya.

Dalam hal ini, orangtua dan keluarga harus memberikan pengawasan yang ketat kepada anak-anaknnya.

Susianah mengatakan, dari kasus-kasus yang terjadi, pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak down syndrome adalah orang-orang terdekat si anak, seperti keluarga dan tetangga dekat.

"Oleh karena itu harus ada pemberatan hukum sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Susianah.

Ketiga, cara pencegahan kekerasan seksual juga bisa digalakkan dengan kampanye stop kekerasan terhadap anak.


Ia menekankan, anak dengan down syndrome juga memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.

"Elemen-elemen masyarakat harus melakukan kampanye untuk mencegah tindak kekerasan apa pun kepada anak down syndrome, khususnya kekerasan seksual," ujar Susianah.

Dengan menerapkan dan menjalankan tiga cara pencegahan tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah.

Selain itu, KPAI menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penanganan anak penyandang disabilitas berdasar jenis disabilitasnya, yakni disabilitas fisik dan disabilitas mental.

"Harusnya ada PP yang mengatur tentang rehabilitasi, PP tentang Perlindungan, PP tentang Pendidikan, PP tentang Jaminan aman dari kekerasan," ujar Susianah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/15065151/hari-anak-nasional-kpai-ingatkan-pencegahan-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke