Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ingatkan Polri akan Hak Asasi Novel Dapatkan Keadilan

Kompas.com - 19/07/2019, 20:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengingatkan Polri dan Presiden Joko Widodo soal hak Novel untuk segera mendapatkan keadilan.

Ia menanggapi langkah Presiden Jokowi memberikan waktu tambahan 3 bulan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebelumnya dengan tim teknis Polri.

TGPF telah bekerja selama 6 bulan menelusuri kasus penyiraman air keras ke Novel tersebut.

Menurut Alghif, penambahan waktu ini cukup lama dan semakin menimbulkan ketidakpastian bagi Novel sebagai korban.

"Semakin lama kasus diungkap sama dengan undue delay yang melanggar hak asasi korban mendapat keadilan sesegera mungkin. Jika Presiden juga tidak segera bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama, karena melakukan pembiaran terhadap undue delay," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Pengacara Novel: Harusnya Presiden Langsung Bentuk TGPF Independen

Menurut dia, penambahan waktu ini menciptakan peluang bagi pelaku lapangan dan dalang penyiraman air keras Novel menghilangkan bukti atau melarikan diri.

Alghif menilai, pelaku juga bisa mengulangi perbuatannya menyerang jajaran KPK.

Ia menganggap TGPF yang dibentuk oleh Kapolri Tito dengan melibatkan sejumlah pakar telah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Sebelum dibentuk TGPF, lanjut dia, tim gabungan penyidik Polres Jakarta Utara dan penyidik Polda Metro Jaya juga sudah gagal mengungkap kasus ini. 

Alghif pun menganggap polisi gagal selama dua tahun terkait kasus ini.

"Seharusnya langsung TGPF Independen. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan tim teknis? Pembentukan tim teknis sudah tidak perlu, karena di dalam tim bentukan Polri sebelumnya surat tugasnya tidak hanya mencari fakta namun juga penyidikan ungkap pelaku," ujar Alghif. 

"Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan sehingga tidak perlu menambah waktu," kata dia lagi.

Baca juga: Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi

Sebelumnya, Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com