Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2019, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon. Pemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melibihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.

Baca juga: Digugat karena Edit Foto, Evi Merasa Ada yang Cari Celah Saat Dia Tampil Sejelek Mungkin

Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

"Tak ada satu pun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU NTB, apalagi terkait foto caleg DPD nomor urut 26 (Evi Apita Maya)," ujar Rio.

Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang. Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi, yang diterima Bawaslu.

"Berdasarkan hal tersebut bahwa permohonan pemohon prematur, mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon," kata Rio.

Baca juga: Tak Terima Dituding Edit Foto Berlebihan, Evi Apita Maya: Presiden Saja Fotonya Diedit

KPU juga mengajukan eksepsi atad gugatan ini. Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

Dikabarkan sebelumnya, calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

Selain itu, pemohon menduga, Evi juga telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang mengarahkan pemilih karena disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Nasional
Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Nasional
Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Nasional
Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Nasional
Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Nasional
PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

Nasional
Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Nasional
Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com