JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon. Pemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.
"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melibihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.
Baca juga: Digugat karena Edit Foto, Evi Merasa Ada yang Cari Celah Saat Dia Tampil Sejelek Mungkin
Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
"Tak ada satu pun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU NTB, apalagi terkait foto caleg DPD nomor urut 26 (Evi Apita Maya)," ujar Rio.
Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang. Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi, yang diterima Bawaslu.
"Berdasarkan hal tersebut bahwa permohonan pemohon prematur, mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan pemohon," kata Rio.
Baca juga: Tak Terima Dituding Edit Foto Berlebihan, Evi Apita Maya: Presiden Saja Fotonya Diedit
KPU juga mengajukan eksepsi atad gugatan ini. Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
Dikabarkan sebelumnya, calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
Selain itu, pemohon menduga, Evi juga telah melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako yang mengarahkan pemilih karena disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.