JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, rupa foto wajah peserta pemilihan umum pada alat peraga kampanye dan surat suara merupakan kewenangan peserta pemilihan umum itu sendiri.
Tidak ada aturan yang mengharuskan foto peserta pemilu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta pemilu lain.
"Antar calon, tidak (syarat persetujuan foto dari calon lain) Yang Mulia. Karena ini adalah kewenangan dari masing-masing tim calon (peserta pemilu)," kata Ilham di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?
KPU juga tidak memiliki mekanisme memfasilitasi keberatan dari seseorang peserta pemilu terhadap rupa foto peserta pemilu lainnya.
Ilham mengatakan, foto calon peserta pemilu hanya harus disetujui oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sebelum menetapkan daftar calon, KPU akan memastikan foto peserta pemilu sesuai dengan identitas calon.
"Kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian nanti tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ujar Ilham.
Baca juga: Tak Terima Dituding Edit Foto Berlebihan, Evi Apita Maya: Presiden Saja Fotonya Diedit
KPU juga akan memastikan bahwa foto yang akan digunakan oleh calon tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Itu hanya untuk nanti kita memastikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang. Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD hasil penetapan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Baca juga: Evi Apita Maya: Farouk Tidak Siap Kalah
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Dalam persidangan perdana ini, Evi Apita Maya juga dihadirkan. Ia akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk tersebut.