JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya tak terima dirinya dituding mengedit foto pencalonan di luar batas wajar.
Menurut Evi, wajar jika seorang calon pemimpin ingin menampilkan foto terbaik di alat peraga kampanye (APK) maupun surat suara. Bahkan, Evi yakin, sekelas presiden pun diedit foto pencalonannya.
"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilkan identitasnya di depan umum pasti menampilkan foto yang terbaik, termasuk presiden pun diedit," kata Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?
Evi menilai, ukuran cantik tidaknya seseorang sangat subjektif.
Ketika masa kampanye, kata Evi, banyak warga yang justru lebih menyukai paras aslinya daripada wajah Evi di foto APK.
Oleh karenanya, Evi tidak setuju dengan tudingan pesaingnya, Farouk Muhammad, yang menyebut dirinya memanipulasi masyarakat karena fotonya terlalu cantik.
Evi mengatakan, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya.
"Jadi tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya," katanya.
Baca juga: Caleg yang Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik Akan Hadiri Sidang MK
Evi mengakui bahwa banyak masyarakat yang tertarik karena melihat foto pencalonannya. Namun, hal itu dinilai wajar.
"Ada nggak hak konstitusi setiap warga negara Idonesia tidak boleh lho pilih-pilih berdasarkan foto?" Katanya.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.