JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengatakan, jajaran Kementerian Agama (Kemenag) harus memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Termasuk dalam urusan mutasi dan promosi jabatan.
Hal itu disampaikan jaksa Basir saat membacakan bagian pendahuluan surat tuntutan terhadap terdakwa Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Muafaq merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Harus dipastikan tidak ada lagi intervensi politik dalam pengelolaan di ranah Kementerian Agama. Demikian para birokrat seperti terdakwa seyogyanya menolak segala bentuk intervensi politik dalam menjalankan tugasnya serta tidak memberikan segala bentuk imbalan apa pun," kata jaksa Basir.
Baca juga: Jaksa KPK: Seharusnya Kemenag Jadi Pemimpin dalam Penerapan Ajaran Agama, Akhlak dan Moral
Jaksa menganggap, kasus dugaan suap yang menjerat Muafaq Wirahadi menjadi cerminan tersendiri atas kondisi pengelolaan mutasi dan promosi jabatan di Kemenag.
"Meskipun imbalan dibungkus dengan alasan apa pun namun ketika diiringi niat jahat, maka yang bathil tetaplah bathil meski pun dibungkus dengan alasan bisyaroh atau alasan lainnya. Karena pada dasarnya tidak akan tercampur antara hak dan yang bathil," kata jaksa Basir.
Jaksa juga memandang, Kemenag sepatutnya menjadi leading sector dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam urusan mendapatkan atau menjalankan suatu jabatan.
"Bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tidaklah perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang-orang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan," kata jaksa Basir.
Baca juga: Duduk Perkara Viral Nama Kepala Kantor Kemenag Adalah Sosok Non-Muslim
Dalam kasus ini, Muafaq didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebesar Rp 91,4 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag. Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy.
Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.
Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.