Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Haris Merasa Romahurmuziy Bisa Singkirkan Rival dalam Seleksi Jabatan di Kemenag

Kompas.com - 10/07/2019, 20:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haris Hasanuddin merasa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bisa menyingkirkan rival-rivalnya dalam seleksi jabatan Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

Hal itulah yang mendorongnya berkomunikasi dengan Romahurmuziy bahwa dirinya ikut seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya ingin nyoba-nyoba saja. Persepsi saya mungkin melalui Romy saya bisa terbantu untuk mengurai permasalahan dari rival-rival saya," kata Haris saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor

Kendati demikian, Haris tak menyebutkan secara spesifik siapa saja rival-rival yang dimaksud. Ia hanya merasa para pesaingnya itu menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya.

"Salah-satunya itu memberikan informasi sepihak kepada Sekjen (Nur Kholis Setiawan) bahwa Haris itu adalah anak babe, dan lain sebagainya, lewat media dan semacamnya. Itu yang mengganggu saya," kata Haris.

Untuk mengantisipasi efek informasi tersebut, Haris pun berupaya menemui Nur Kholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan. Akan tetapi, lanjut Haris, Nur Kholis ikut terpengaruh dengan informasi tersebut dan tak mau menemui dirinya.

Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.Aprillio Akbar Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.
"Pak Sekjen dalam tanda kutip mengamini itu tanpa mau saya tabayyun. Saya mau nemui tidak bisa. Ternyata beliau sekali lagi, mohon maaf, beliau punya calon tersendiri,  begitu," kata dia.

Ia pun mendapatkan saran untuk menemui Romahurmuziy dari Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Musyaffa merekomendasikan Haris menemui Romahurmuziy untuk mengatasi masalah tersebut.

Kendati demikian, Musyaffa juga tak bisa memastikan Romahurmuziy bisa menjamin masalah itu terselesaikan.

"Ya pikiran saya mencoba karena mungkin dia seorang Ketum. Mungkin ada kaitannya antara Ketum dengan Kementerian yang pejabat tertingginya adalah berasal dari PPP," ujar dia.

Pada akhirnya, Haris berhasil menemui Romahurmuziy untuk membahas masalah itu.

"(Romahurmuziy mengatakan) coba kita komunikasikan saja. Dia bilang, 'Kalau Sekjen mentalin, ini harus ke B1. Awalnya saya bingung B1 apa? Akhirnya saya paham itu Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)," kata dia.

Baca juga: Cerita Terdakwa Suap Seleksi Jabatan yang Menyesal Beri Uang ke Romahurmuziy

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Kompas TV Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hadir menjadi saksi. KPK menyebut keterangan menteri agama bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. Selain menteri agama tersangka penerima suap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga hadir bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga awalnya dijadwalkan hadir namun berhalangan karena tugas. Ada 7 saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Keterangan menteri agama akan dikonfrontasi dengan keterangan terdakwa dan saksi sebelumnya terutama soal keputusan untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. #MenteriAgama #JualBeliJabatanKemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com