Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2019, 21:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam perkara ini, Nasdem dan PAN bertindak sebagai pihak terkait.

"Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tidak menyebutkan fakta dan bukti bahwa pemohon telah mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara," kata Kuasa Hukum Nasdem, Erick Branado, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2019).

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya ia mendapat 83.959 suara.

Namun, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801. Saraswati mengaku kehilangan 4.158 suara.

Sementara itu, menurut pihak Nasdem dan PAN, dalil dalam gugatan tersebut tidak jelas karena Saraswati hanya mencantumkan daftar TPS yang ia sebut ada penyusutan suara di sana.

Saraswati tak menyertakan bukti yang menunjukan penyebab suaranya menyusut.

Selain menganggap permohonan pemohon kabur, PAN mempersoalkan formalitas permohonan Saraswati.

PAN menilai, Saraswati telah membuat permohonan gugatan baru dalam permohonan perbaikan yang disampaikan Gerindra ke MK 31 Mei 2019.

Sebab, dapil yang dipersoalkan Saraswati tak tercantum dalam permohonan awal.

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Menurut PAN, permohonan tersebut telah melewati batas waktu akhir. Sebab, 31 Mei menjadi batas waktu permohonan perbaikan, atau bukan permohonan baru.

"Bahwa oleh karena dalil permohonan tidak berkualitas dan dengan legal standing pemohon yang tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Pileg untuk dapil DKI Jakarta III, maka sudah selayaknya permohonan pemohon ditolak," kata Kuasa Hukum PAN, Yusuf Kusuma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com