JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo tidak jelas atau obscuur libel.
Dalam perkara ini, Nasdem dan PAN bertindak sebagai pihak terkait.
"Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tidak menyebutkan fakta dan bukti bahwa pemohon telah mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara," kata Kuasa Hukum Nasdem, Erick Branado, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2019).
Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri
Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya ia mendapat 83.959 suara.
Namun, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801. Saraswati mengaku kehilangan 4.158 suara.
Sementara itu, menurut pihak Nasdem dan PAN, dalil dalam gugatan tersebut tidak jelas karena Saraswati hanya mencantumkan daftar TPS yang ia sebut ada penyusutan suara di sana.
Saraswati tak menyertakan bukti yang menunjukan penyebab suaranya menyusut.
Selain menganggap permohonan pemohon kabur, PAN mempersoalkan formalitas permohonan Saraswati.
PAN menilai, Saraswati telah membuat permohonan gugatan baru dalam permohonan perbaikan yang disampaikan Gerindra ke MK 31 Mei 2019.
Sebab, dapil yang dipersoalkan Saraswati tak tercantum dalam permohonan awal.
Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara
Menurut PAN, permohonan tersebut telah melewati batas waktu akhir. Sebab, 31 Mei menjadi batas waktu permohonan perbaikan, atau bukan permohonan baru.
"Bahwa oleh karena dalil permohonan tidak berkualitas dan dengan legal standing pemohon yang tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Pileg untuk dapil DKI Jakarta III, maka sudah selayaknya permohonan pemohon ditolak," kata Kuasa Hukum PAN, Yusuf Kusuma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.