JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Komisi III segera membahas pertimbangan permohonan amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Agus mengatakan, pembahasan pertimbangan amnesti harus selesai sebelum masa reses wakil rakyat pada tanggal 26 Juli 2019.
"Menurut saya, ini harus selesai sebelum masa reses, karena masa resesnya 26 Juli," ujar Agus seusai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: DPR Setuju Beri Pertimbangan Amnesti, Baiq Nuril: Alhamdulilah...
Dalam rapat Badan Musyawarah DPR, pimpinan memutuskan, pembahasan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.
Keputusan itu sendiri menindaklanjuti surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril.
Usai pembahasan di Komisi III, lanjut Agus, hasil pertimbangan atas permohonan amnesti akan dibawa dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang pada 25 Juli 2019 mendatang untuk disahkan.
Nantinya, pertimbangan dari DPR dapat digunakan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Sehingga tanggal 25 Juli nanti adalah Rapat Paripurna penutupan, di saat itu Insya Allah harus sudah selesai," kata Agus.
Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini
Surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2019 sendiri dikirim ke DPR RI, Senin (15/7/2019). Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.
Surat tersebut juga diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.