Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 20 Juta yang Kena OTT KPK Kado Pernikahan Anak Pejabat Krakatau Steel

Kompas.com - 15/07/2019, 19:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karunia Alexander Muskitta menganggap uang Rp 20 juta dalam paper bag yang akan diberikan ke Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja adalah kado untuk pernikahan putri Wisnu.

Selain menjadi penghubung Kenneth, Alexander juga diketahui merupakan penghubung Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro dengan Wisnu.

"Bulan Maret 2019, tanggal 22, saya bertemu Pak Wisnu karena saya mau memberikan kado pernikahan untuk putrinya Pak Wisnu. Uang Rp 20 juta," kata Alexander saat bersaksi untuk terdakwa Kenneth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019) malam.

Baca juga: Saksi Mengeluh, Perantara Krakatau Steel Suka Titip Bon Makan hingga Bensin

Pada awalnya, Alex sudah meminta waktu ke Wisnu untuk bertemu. Hanya saja, Wisnu masih sibuk mengurusi persiapan pernikahan putrinya. Wisnu meminta agar pertemuan diatur sesudah pernikahan anaknya selesai.

"Tapi karena maksud saya mau memberi kado untuk anaknya, saya yang minta Pak Wisnu, Pak kalau boleh (bertemu) sebelum pernikahan. Oh ya sudah saya coba luangkan waktu," ujar Alexander menirukan pesan Wisnu.

Baca juga: Bantu Akses ke Pejabat Krakatau Steel, Saksi Mengaku Dapat Fee dari Dirut Grand Kartech

Kemudian, Wisnu memutuskan bisa menemui Alexander pada tanggal 22 Maret tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro. Saat itu, Wisnu beralasan masih mengurus belanja persiapan pernikahan putrinya.

"Nah baru kita bertemu d Starbucks, kasih lah uangnya. Tapi akhirnya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Alexander.

Menurut Alex uang Rp 20 juta itu ia minta dari Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Dirut Grand Kartech Urus Tiket Pejabat Krakatau Steel ke Taiwan

Dalam kasus ini, Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskitta. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Baca juga: KPK Datangkan Ahli Keuangan Negara di Sidang Dana Prokespen Krakatau Steel

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.

Uang operasional itu sebagai biaya "entertain" bagi pejabat Krakatau Steel, yang salah satunya Wisnu Kuncoro.

Kompas TV PT Krakatau Steel memberikan keterangan terkait penangkapan direktur teknologi dan produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dalam kasus dugaan suap. PT Krakatau Steel menjelaskan proyek yang disangkakan kepada tersangka tidak ada dalam rencana kerja Krakatau Steel tahun 2019. #PTKrakatauSteel #Korupsi #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com