JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Menurut surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kenneth pernah membiayai Wisnu saat berkunjung ke Taiwan.
"Atas biaya PT Grand Kartech, pada 2013, terdakwa mengajak Karunia Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro untuk melakukan kunjungan ke beberapa vendor di Taiwan," ujar jaksa Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Dirut Grand Kartech Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel
Menurut jaksa, kunjungan itu terkait rencana proyek pembangunan power plant di PT Krakatau Steel.
Kenneth berharap, apabila vendor tersebut ada yang mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel, maka subkontraknya akan dikerjakan PT Grand Kartech.
Atas pendekatan yang dilakukan itu, menurut jaksa, dalam kurun waktu 2012 hingga 2016, Kenneth melalui perusahaannya mendapat proyek di PT Krakatau Steel dan anak usaha lainnya.
Baca juga: Dirut PT Tjokro Bersaudara Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel
Menurut jaksa, sebelumnya Kenneth bersama Alexander sering melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro, sejak Wisnu menjabat Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik pada 2009 hingga 2014.
Kemudian, saat Wisnu menjabat di Krakatau Steel, Kenneth dan Alexander sering bertemu dan membicarakan keikutsertaan dalam proyek.
Kenneth didakwa memberikan uang Rp 101,5 juta kepada Wisnu.
Baca juga: KPK Ingatkan Jajaran Petinggi Krakatau Steel untuk Serius Berbenah
Menurut jaksa, pemberian uang melalui Karunia Alexander Muskitta itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.
Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.