JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi jaksa penuntut umum untuk mendatangkan ahli keuangan negara dalam persidangan korupsi penggunaan dana senilai Rp118 miliar pada Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel (KS) di Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014.
"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara Siswo Sujanto untuk memperkuat proses pembuktian dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam perkara itu, kata Febri, sedang diproses terdakwa Manager Investasi Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo.
Sedangkan tim JPU dari Kejari Cirebon dipimpin oleh ketua tim Pantono.
"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak akhir 2017," ungkap Febri.
Dalam kasus itu, seorang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Direktur Utama Novagro. Hakim memvonisnya 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp64 miliar.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 3 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Banten," kata Febri.
Ia menyatakan, dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan bentuk realisasi prinsip "trigger mechanism" yang diamanatkan oleh UU KPK," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.