Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Berharap Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Sampai Senin Ini

Kompas.com - 15/07/2019, 15:12 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Joko Widodo terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke sekretaris DPR RI pada Senin (15/7/2015) sore atau malam ini.

Dengan begitu, surat tersebut bisa langsung dibacakan dalam sidang paripurna yang sudah dijadwalkan pada Selasa besok.

"Kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna," kata Bambang usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR

Bambang mengatakan, setiap surat yang masuk ke DPR harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, barulah surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Yasonna: Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti

Bambang meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, menurut dia, hal ini adalah masalah kemanusiaan.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan. Karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, surat Presiden ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikirim. Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi telah masuknya surat permohonan dari Baiq kepada Presiden agar mendapat amnesti.

Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril akan segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan langsung meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko usai menerima Baiq Nuril di kantornya.

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, kewenangan Presiden itu tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo berjanji akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, setelah memperoleh rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.<br /> Presiden menyebut, hingga saat ini, rekomendasi itu, belum ia terima. Setelah menerima rekomendasi Menkumham, presiden melalui menteri sekretaris negara akan meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR, yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com