Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pileg Gunung Sitoli Terbakar, Berkarya Minta MK Gelar PSU

Kompas.com - 11/07/2019, 13:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya menggugat hasil pemilihan anggota legislatif di Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Sumatra Utara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Berkarya, hasil pileg yang ditetapkan di wilayah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum proses rekapitulasi suara selesai dilakukan, terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh data penghitungan perolehan suara.

"Di sini mungkin saya mempersoalkan lebih ke kualitatif yang mulia, bukan kuantitatif. Karena di sini, Kecamatan Gunung Sitoli ini kebakaran," kata Kuasa Hukum Berkarya Anandya Dipo Pratama, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Elite PKS dan Berkarya Tak Terlihat Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Calon Terpilih

Menurut Anandya, rekapitulasi perolehan suara dilakukan pada 3 Mei 2019. Satu hari kemudian, kebakaran terjadi di kantor Kecamatan Gunung Sitoli, tempat rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan.

Sehingga, ketika rekapitulasi akan dilanjutkan keesokan harinya, kantor kecamatan beserta data-data penghitungan suara sudah habis terbakar.

Anandya menyebut, proses rekapitulasi suara juga tidak dilakukan sesuai aturan. Sebab, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak merekap suara pemilihan presiden terlebih dulu, justru langsung merekap suara pileg.

"Tanggal 3 Mei itu (rekapitulasi) dilakukan langsung dari kabupaten/kota, yang selanjutnya dilanjutkan di 4 Mei itu DPRD provinsi. Waktu akan dilanjutkan di DPRD provinsi terjadi kebakaran di kantor kecamatan tersebut," ujar dia.

Karena kejadian ini, kata Anandya, petugas PPK belum selesai melakukan rekapitulasi. Akan tetapi, KPU tetap melakukan penetapan perolehan suara.

Anandya mengaku, tidak tahu menahu dasar KPU menetapkan suara. Padahal data penghitungan suara sendiri hangus terbakar.

"Kami juga tidak tahu dari KPU menetapkan berdasarkan apa, karena DAA1 (form penghitungan suara tingkat desa/kelurahan)-nya sendiri, dia (KPU) mengatakan itu sudah terbakar. Hanya ada bersisa, tapi bersisa itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami, hanya bentuk foto saja," tutur Anandya.

Baca juga: Partai Berkarya: Kami Berbenah dan Evaluasi Total Menuju Pemilu 2024

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta Majelis Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Kota Gunung Sitoli Dapil 1, Sumatra Utara, baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI.

 

Kompas TV Partai Berkarya yang mengugat Mahkamah Konstitusi karena merasa suaranya dicaplok Partai Gerindra sebesar 2,7 juta suara. MK segera menggelar sidang ini karena berkas gugatan sudah memenuhi syarat formil.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com