JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya.
Berikut adalah fakta yang diketahui hingga saat ini terkait OTT tersebut:
1. Amankan 6 orang, salah satunya Gubernur Kepri
Tim KPK mengamankan total 6 orang dalam OTT di Kepulauan Riau, salah satunya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK, Total Hartanya di LHKPN Hanya Rp 6,2 Miliar
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian kepala dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian kepala bidang, PNS dan pihak swasta. Kami periksa, kami klarifikasi di Polres, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
2. Dugaan transaksi terkait izin reklamasi
Febri mengatakan, KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.
"Informasi yang bisa disampaikan saat ini adalah diduga transaksinya itu terkait dengan kewenangan pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Makanya kami mendalami informasi itu pada orang-orang yang diamankan," ujar dia.
3. Amankan uang 6.000 dollar Singapura
Selain mengamankan 6 orang, KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
"Diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini," kata Febri.
Baca juga: Kabag Humas Pemprov Mengaku Tak Tahu Keberadaan Gubernur Pasca-OTT KPK
Ia menyampaikan, KPK memiliki waktu selama 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara dan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Hasil dari OTT juga akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.