Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan

Kompas.com - 09/07/2019, 17:24 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang kini tengah dibahas di DPR. Rekomendasi itu dimaksudkan agar muatan RUU tersebut sesuai dengan prinsip HAM.

"Pertama dan utama adalah penyadapan itu sendiri pada prinsipnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konvenan dan UU 39 Tahun 1999," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Namun, kata Hairansyah, dalam konteks pelaksanaan, penyadapan tentu dimungkinkan dilakukan dengan diatur oleh undang-undang.

Baca juga: RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan

Selain itu, lanjutnya, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, mulai dari BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, dan KPK, termasuk KY yang berkaitan dengan etik. Namun, UU Penyadapan secara tunggal belum dibuat.

Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak DPR RI agar mencermati kembali RUU Penyadapan.

"Dari beberapa diskusi yang kita sudah lakukan, misalkan menyangkut istilah penyadapan tentu ini lebih dilihat lagi dan digali lagi. Karena istilah ini tidak hanya istilah hukum, tentu ada aspek lain di dalamnya," ujar Hairansyah.

Selanjutnya, Komnas HAM menyarankan lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan penyadapan memiliki pengaturan waktu untuk melakukan tindakan itu secara jelas dan spesifik.

"Soal selanjutnya adalah terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," ucapnya.

"Kemudian adalah penayangan atau penyampaian hasil dari penyadapan itu sendiri dalam beberapa kesempatan dilakukan secara tertutup, tetapi kemudian bagaimana implementasinya kalau dilakukan terbuka dan kemudian menjadi informasi umum," kata Hairansyah.

Baca juga: Penyadapan oleh KPK Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Lebih lanjut, Komnas HAM juga berharap adanya perlindungan bagi privasi sebagai suatu hak fundamental sebagi mekanisme pemulihan yang efektif.

Karena untuk meminimalisasi upaya komplain dan pemulihan jika terbukti penyadapan pada seseorang tidak benar melakukan tindakan pidana.

"Kemudian terakhir adalah soal pengawasan, ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke presiden, bagaimana posisi presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.

Kompas TV Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mencabut gugatannya tekait status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan disampaikan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang dituliskan melalui surat. Surat disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo. Meski demikian dalam pembacaan putusan hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romi dengan alasan gugatan penyadapan masuk ke dalam pokok perkara bukan objek praperadilan. #Romahurmuziy #Praperadilan #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com