Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Bawa 77 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Kompas.com - 09/07/2019, 17:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri meringkus tujuh kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 77 kilogram sabu serta 10.000 butir ekstasi.

Perkara pertama merupakan peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta. Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat enam tersangka yang diringkus.

"Yang pertama itu adalah pengungkapan 22 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. TKP terjadi di Bengkalis di Provinsi Riau, ada 6 tersangka di mana tersangka ini kami menangkapnya secara relay atau berkelanjutan," ujar Krisno saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pinrang Ditembak Polisi

Tersangka terdiri dari JO (29), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37), dan WW (35). Tersangka JO, RO, AW, KTR, dan DN ditangkap di daerah Riau, Pekanbaru.

AW dibantu dengan KTR, dan DN bertugas membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara, JO dan RO berperan membawa barang bukti kepada ketiga orang tersebut.

Lalu, WW yang diduga merupakan pengendali jaringan ditangkap di daerah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada 18-21 Juni 2019.

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Dapat Upah Rp 200 Juta

Kemudian, perkara kedua adalah peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Dumai-Medan. Terdapat satu orang tersangka dengan inisial AK (31), yang ditangkap di daerah Dumai, Riau, pada 28 Juni 2019.

"Kami berhasil juga untuk mengembangkan perkara ini berhasil menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu," tutur Krisno.

Total barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 50 juta jiwa. Menurut keterangan polisi, narkoba tersebut berencana diedarkan di Jakarta dan Medan.

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok Direkrut dari Lapas

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau denda paling besar Rp 10 miliar.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan 177,50 kilogram sabu dengan menggunakan mesin incinerator dari berbagai kasus yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional menggagalkan upaya penyelundupan 81 kilogram Sabu dan lebih dari 100 ribu butir pil ekstasi di kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk mengelabui petugas para pelaku menyimpan narkoba di dalam ban bekas. Rekaman video amatir memperlihatkan petugas menghentikan laju mobil di seputaran pelintasan kereta api di kabupaten Asahan. #BNN #PenyelundupanNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com