Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rekonsiliasi Bersyarat, Istana Minta Pendukung Prabowo Ikuti Proses Hukum

Kompas.com - 09/07/2019, 16:42 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo Subianto untuk menghentikan proses hukum yang menjerat para pendukung Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia menyarankan kepada pendukung Prabowo yang terjerat masalah hukum untuk mengikuti saja proses hukum yang tengah berjalan.

"Ya sudah ikuti dulu saja lah proses hukum," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana

Moeldoko menegaskan bahwa kepolisian memproses hukum sejumlah pendukung Prabowo karena memang mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia pun meminta pendukung Prabowo membuktikan di pengadilan jika memang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian.

"Proses hukum baru berjalan kok ada tetek bengek. Ada prosesnya. Panjang," kata dia.

Ditemui terpisah di Istana Bogor, Ketua DPP PDI-P Puan Maharani juga menolak jika pembebasan pendukung Prabowo menjadi syarat rekonsiliasi.

"Ya proses hukum tetap berjalan. Ya udah dijalanin saja sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," kata dia.

Baca juga: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab, Syarat Rekonsiliasi dengan Jokowi

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah syarat untuk rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi pasca-Pilpres 2019.

Menurut dia, Prabowo meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

Selain itu ada juga syarat pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Baca juga: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Muzani mengatakan, pertemuan antara Prabowo dan Jokowi sebagai langkah awal rekonsiliasi juga harus dilihat sebagai proses islah atau perdamaian. Proses islah, kata Muzani, tidak dapat terjadi jika masih terdapat dendam di tengah masyarakat.

Kompas TV Partai Bulan Bintang menanggapi tuduhan Rizieq Shihab terhadap Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra terkait percakapan yang mempertanyakan capres hasil putusan Ijtima Ulama. Ketua Bidang Pemenangan Presiden, DPP Partai Bulan Bintang atau PBB Sukmo Harsono menyatakan tuduhan Rizieq Shihab terhadap Yusril Ihza Mahendra adalah bohong. Sukmo menunjukkan bukti salinan percakapan antara Rizieq Shihab dan Yusril Ihza Mahendra via aplikasi Whats App sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. #YusrilIhzaMahendra #RizieqShihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com