Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Anggota BPK Jadi Pelarian Politisi yang Gagal Nyaleg?

Kompas.com - 05/07/2019, 08:24 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, dari 63 pendaftar yang telah mengajukan berkas ke Komisi XI DPR, beberapa di antaranya merupakan politisi.

Mereka sempat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019 namun gagal lolos ke parlemen.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada 10 politisi yang mendaftar, sampai proses pendaftaran ditutup pada Senin (1/7/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Calon Anggota BPK yang Penting Ahli Pemeriksaan Keuangan

Awalnya, nama bos Lion Air Group sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi Kirana, masuk dalam daftar.

Ada juga nama-nama lain seperti Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar).

Kemudian Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, serta Ferry Juliantono (Gerindra).

Namun diketahui Rusdi Kirana dan Ferry Juliantono belakangan menarik berkasnya. Artinya tersisa 9 politisi yang akan mengikuti proses seleksi.

Baca juga: ICW Usul Seleksi BPK Seperti KPK, Ini Jawaban DPR...

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate membenarkan bahwa Rusdi Kirana mengundurkan diri dari pencalonan anggota BPK.

"Pak Rusdi Kirana menyampaikan bahwa dia mengundurkan diri, jadi dia tidak teruskan," ujar Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Menurut Plate, Rusdi masih ingin menyelesaikan tugasnya sebagai duta besar. Oleh sebab itu, Rusdi mencabut kembali berkas pendaftaran yang telah diserahkan ke Komisi XI.

Baca juga: DPR Akan Minta Masukan BIN, PPATK, hingga KPK soal Seleksi Calon Anggota BPK

Rusdi Kirana dipercaya sebagai Dubes Malaysia oleh Presiden Jokowi sejak Mei 2017 lalu. Sebelum menduduki posisi itu, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Ya beliau masih konsentrasi sebagai duta besar di malaysia jadi belum mencalonkan, akhirnya mencabut kembali karena setelah mempertimbangkan masih memilih menyelesaikan tugasnya sebagai duta besar dulu," kata Plate.

Tak dipersoalkan

Plate tak mempersoalkan adanya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK. Ia mengatakan siapapun dapat mendaftar asalkan memenuhi syarat pendaftaran.

"Kan tidak dilarang. Semua calon harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang," ujar Plate.

Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).

Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan mengatur 11 syarat pemilihan anggta BPK.

Baca juga: Wapres: Kalau Tidak Tahu Keuangan Negara, Susah Jadi Anggota BPK

Syarat itu antara lain, seseorang yang mencalokan sebagai anggota BPK dapat dipilih apabila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

 

Ada pula syarat paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Plate mengatakan saat ini Komisi XI tengah melakukan evaluasi administratif terhadap 63 pendaftar calon anggota BPK.

Baca juga: Anggota Komisi XI Sebut 10 Politisi Penuhi Syarat Daftar Calon Anggota BPK

Termasuk memeriksa makalah yang dikumpulkan oleh pendaftar. Pemeriksaan makalah bertujuan untuk melihat sejauh mana seorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebagai anggota BPK.

Setelah itu, kata Plate, setiap calon yang lolos seleksi administratif akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI.

Selain itu, Komisi XI akan meminta masukan dari lembaga lain terkait proses seleksi. Beberapa lembaga tersebut antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Banyak Politisi Daftar Jadi Anggota BPK, Ketua BPK Yakin DPR Obyektif Menyeleksi

Masukan dari lembaga lain itu bertujuan untuk menelusuri rekam jejak seluruh calon anggota BPK. Namun, ia menekankan bahwa masukan tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan kepada publik.

"Semuanya akan dilihat terkait dengan komitmen calon, kompetensi calon yang mereka tuliskan di dalam makalah itu. Terefleksi enggak di dalam cara berpikirnya dan rekam jejak calon," kata Plate.

Secara terpisah, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menilai tidak masalah banyak politisi yang ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK.

Baca juga: ICW Sebut BPK Bukan Hanya Pelarian, tapi Juga Target Utama Caleg Gagal

Moermahadi mengatakan, Pasal 13 UU BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK.

Ia meyakini Komisi XI DPR yang melakukan seleksi tetap akan melihat kompetensi dalam menjaring kandidat terbaik.

Apalagi, pemilihan anggota BPK melalui proses yang cukup ketat, di antaranya adalah verifikasi berkas administrasi dan fit and proper test.

"Tidak ada larangan bagi politisi untuk mendaftar menjadi anggota BPK. Jadi sejauh peraturan perundang-undangan tidak melarang, siapa pun mempunyai hak untuk mendaftar," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Pelarian Caleg Gagal

Kendati demikian, banyaknya politisi yang mendaftar sebagai calon anggota BPK justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, BPK bukan hanya pelarian calon anggota legislatif gagal melainkan target utama mereka.

Baca juga: Rawan Deal Politik, ICW Nilai Mekanisme Pemilihan Anggota BPK Harus Diubah

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat memberikan pernyataan ke sejumlah media di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat memberikan pernyataan ke sejumlah media di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Donal mengatakan, BPK mempunyai daya tarik bagi para caleg gagal karena menawarkan wewenang besar yaitu mengaudit keuangan negara.

"Kadang-kadang juga menjadi target utama sekarang, tidak hanya menjadi pelarian. Bayangkan dengan otoritas yang besar melakukan audit negara, dia menentukan terjadi penyimpangan atau tidak," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Menurut Donal, proses penentuan adanya penyimpangan atau tidak itu membuka celah adanya deal-deal politik yang meliputi negosiasi hingga suap.

Baca juga: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Anggota BPK

Donal menuturkan, nama-nama tokoh partai politik yang mendaftar sebagai anggota BPK dikhawatirkan sengaja memanfaatkan posisi mereka di BPK nanti untuk kepentingan politik maupun ekonomi.

"Itu membuat kelembagaan BPK menjadi punya afiliasi dan relasi-relasj politik sehingga dalam tugas dan fungsinya justru terbawa-bawa ke berbagai macam kepentingan politik," ujar Donal.

Di sisi lain, Donal juga mengkritik mekanisme seleksi anggota BPK. Ia menilai mekanisme seleksi harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.

Baca juga: Ketua BPK Yakin Politisi yang jadi Anggota BPK Tetap Bekerja Profesional

Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.

Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan KPK, yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.

Sesuai undang-undang

Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?

Johnny G Plate menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK

Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Plate.

Berdasarkan Pasal 14 UU BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Baca juga: Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar Jadi Anggota BPK...

Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.

Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.

"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Plate.

Kompas TV Hingga pendaftaran ditutup pada Senin lalu, sudah ada 63 nama yang melamar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019 hingga 2024. Sejumlah nama yang mendaftar tercatat merupakan elite politik yang sempat mengikuti pileg tetapi tersingkir.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com