Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI

Kompas.com - 05/07/2019, 00:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mempertanyakan pengawasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait pengajuan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Ronald, ada perubahan judul proposal yang diajukan KONI. Proposal itu berjudul "Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program Sea Games Tahun Kegiatan 2018".

Kemudian, berubah menjadi "Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Calon Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018".

Kepada jaksa, Imam mengaku sama sekali tidak dilaporkan oleh terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana soal perubahan judul itu.

"Tidak, saya tidak dilaporkan soal pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu karena tugas menteri begitu luas," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Alokasi Dana Hibah KONI

Jaksa Ronald pun kembali mempertanyakan sikap Imam lantaran dia sendiri yang mendisposisi pengajuan proposal tersebut. Imam mengaku tak tahu secara rinci soal pengajuan proposal dana hibah.

"Apalagi surat-surat di meja saya begitu banyak Pak jaksa, sehingga satu per satu tidak mengetahui detailnya, lebih-lebih soal ini karena di akhir tahun saya harus memberikan disposisi di situ kaji dulu seperti apa seperti apa substansi proposal ini terhadap cabang olahraga karena sudah di akhir tahun," ujar dia.

Imam pun mengaku tak tahu soal berapa dana hibah yang pada akhirnya dicairkan oleh Kemenpora.

Sebab, ia selaku pengguna anggaran (PA) melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Menurut Imam, Mulyana dan unit teknis di bawahnyalah yang mengetahui secara rinci proses pengajuan dana hibah itu. Mereka pula yang mengkaji proposal tersebut.

Akan tetapi, ia mengaku telah memberikan catatan di lembar disposisi agar proposal dikaji secara mendalam terkait pengajuan proposal tersebut. Hal itu dinilainya sebagai bentuk kehati-hatian.

Jaksa Ronald mempertanyakan apakah Imam tidak proaktif menanyakan ke Mulyana terkait jumlah yang disetujui terkait proposal dana hibah tersebut.

"Sampai OTT (operasi tangkap tangan) kami tidak mendapat laporan dan semestinya dilaporkan begitu. Karena antara saya melakukan disposisi sampai OTT itu rentang waktunya sangat singkat sekali. Dan kami belum dapat laporan dari unit teknis apakah proposal itu diverifikasi, dipenuhi atau tidak itu belum dapat laporan," kata dia.

Baca juga: Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI

Imam pun diingatkan oleh jaksa Ronald bahwa sesuai aturan yang berlaku, menteri harus melakukan pengawasan dalam peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Di persidangan sebelumnya ditemukan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI ada hampir setengahnya itu diberikan kembali ke oknum pejabat Kemenpora, ini yang (dana hibah) Rp 30 miliar ada sekitar Rp 10 miliar yang diambil dan dibagi-bagi dari KONI kepada Kemenpora. Saudara bagaimana pengawasan selaku pengguna anggaran?" tanya jaksa Ronald.

"Dalam hal pengawasan saya sebagai menteri tidak sampai detail sebagai pengguna anggaran karena sudah kewenangan yang diberikan ke KPA dan unit teknis lainnya," jawab Imam.

Jaksa Ronald pun heran ketika Imam juga tak mengetahui dana hibah yang sudah dicairkan digunakan untuk kegiatan apa saja.

"Tidak tahu juga soal itu, karena sekali lagi itu tugas KPA dan unit di bawahnya," ujar Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com