JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) periode 2019-2024, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, dari 63 pendaftar yang telah mengajukan berkas ke Komisi XI DPR, 10 di antaranya merupakan politikus dan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019.
Apalagi seluruhnya gagal lolos ke parlemen sehingga membuat publik ragu akan kualitas dan kapabilitas mereka.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menilai, mekanisme seleksi anggota BPK harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.
Baca juga: ICW Sebut BPK Bukan Hanya Pelarian, tapi Juga Target Utama Caleg Gagal
Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK.
Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.
Lantas, kenapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Platte menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: DPR Akan Minta Masukan BIN, PPATK, hingga KPK soal Seleksi Calon Anggota BPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan