Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Polemik Foto Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 02/07/2019, 20:02 WIB
Kristian Erdianto,
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan postingan dari akun Facebook Asteria Fitriani menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

Menurutnya, dengan memasang foto presiden dan wakil presiden dapat diartikan sebagai pembiaran atas kecurangan dan ketidakadilan.

Meski Asteria tidak menjelaskan kecurangan dan ketidakadilan apa yang ia maksudkan, namun pernyataan itu dapat dilihat memiliki keterkaitan dengan Pilpres 2019.

Postingan Asteria pun mengundang pro dan kontra di dunia maya.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook yang Usulkan Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah Sudah Akui Perbuatannya

Lantas bagaimana seharusnya memandang polemik tersebut?

Wajib

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa lembaga pendidikan wajib memasang foto presiden dan wakil presiden beserta lambang Burung Garuda. Menurut Tjahjo, ketiga elemen tersebut merupakan lambang negara Republik Indonesia.

"Presiden dan wakil presiden serta Burung Garuda adalah lambang Negara Republik Indonesia yang wajib dipasang di kantor pemerintah dan lembaga negara, termasuk lembaga pendidikan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Mendagri: Lembaga Pendidikan Wajib Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden

Menurut dia, setiap murid harus mengetahui lambang negara Indonesia. Tak hanya lambang Burung Garuda serta foto presiden dan wapres, para murid dinilainya juga perlu mengetahui bendera Indonesia. Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menghormati lambang negara tersebut.

"Seorang murid harus tahu lambang Garuda Pancasila, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan Bendera Merah Putih yang kesemuanya adalah lambang negara," ujar dia.

"Apa pun setiap warga negara RI harus menghormati lambang negara," kata Tjahjo lagi. Kendati demikian, Tjahjo belum menjelaskan lebih lanjut perihal regulasi yang mengatur pemasangan foto presiden dan wakil presiden tersebut.

Narasi permusuhan

Sementara itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memang tidak mengatur secara tegas soal pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

Dia menilai bahwa UU tersebut tidak mewajibkan pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

Pasal 51 huruf a menyatakan, Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.

Baca juga: Viral Usulan Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah, Penyebar Bukan Guru SMPN 30

Kemudian dalam Pasal 55 mengatur soal ketentuan penempatan dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com