"Jadi secara tekstual, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden itu tidak wajib menurut UU karena ada frasa 'dalam hal'," ujar Miko saat dihubungi Selasa (2/7/2019).
Menurut Miko, tidak tepat jika menggunakan pendekatan hukum untuk mengatasi polemik pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Ia justru melihat persoalan itu sebagai narasi permusuhan yang terus didengungkan pasca-Pilpres 2019.
Oleh sebab itu, Miko berpendapat, pendekatan penanganan konflik sosial lebih tepat digunakan. Sebab, pendekatan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosialnya.
Baca juga: Viral Usulan Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah, Ketua DPRD DKI Akan Datangi SMPN 30
Di sisi lain, kasus postingan Asteria bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Banyak narasi-narasi serupa yang tersebar di masyarakat namun tidak terungkap secara publik.
"Memberikan pendekatan hukum juga tidak selalu tepat. Perlu pendekatan kohesi sosial untuk mendekati persoalan ini," kata Miko.
"Dan saya ragu ini bukan kasuistik tetapi fenomena umum yang mungkin tidak terungkap secara publik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.