Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aspidum Kejati DKI Jakarta, KPK Geledah Kantor Tersangka Advokat

Kompas.com - 02/07/2019, 12:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka Advokat Alfin Suherman di Jakarta pada Senin (1/7/2019) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Alfin dan seorang pihak swasta sekaligus yang berperkara di PN Jakarta Barat, Sendy Perico juga menjadi tersangka.

"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 sampai 22.00 WIB. Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: KPK Bantah Limpahkan Kasus Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.

Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. 

Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara. Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara. Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah dua tahun penjara.

Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

Baca juga: Pemberi Suap ke Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK

Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.

Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.

Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan perkara ini.

Kompas TV KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini adalah kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan KPK di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A-W-N yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI seorang pengacara dan seorang pengusaha. Dalam kasus ini KPK menyita uang sebesar 28.900 dolar Singapura 700 dollar Amerika Serikat dan Rp 200 juta. Sementara dua orang lainnya yang ikut diamankan KPK masih dalam pemeriksaan. KPK juga meminta seorang pengusaha bernama Sandi Perijo yang diduga terlibat kasus ini untuk menyerahkan diri ke KPK, Kejaksaan Agung atau kantor polisi setempat. #OTTKejatiDKIJakarta #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com