Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Sengketa, KPU Daerah Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

Kompas.com - 01/07/2019, 17:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (dapil) tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Caleg Terpilih Ini Akan Jadikan Rumah Dinas Sebagai Rumah Singgah

Namun demikian, KPU belum dapat memastikan dapil-dapil yang tak terdapat sengketa pileg.

Sebab, untuk mengetahui datanya, KPU harus menunggu MK menyelesaikan proses pencatatan permohonan sengketa pileg di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika nantinya dapil-dapil yang tak bersengketa sudah bisa dipastikan, KPU akan segera memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"Kita akan menyurati mereka segera membuat pleno petenapan," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penetapan calon anggota legislatif terpilih dilakukan sesuai tingkatan.

Penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi.

"Kalau kami (KPU) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI," kata Ilham.

Baca juga: Belum Ditetapkan KPU, Caleg Terpilih Sudah Mengukur Baju

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK berjumlah 339.

MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat saksi merasa direndahkan dan terhina. Selain itu, sebagai calon legislatif seharusnya menjaga lisan dengan baik. #AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com