Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI untuk Menghargai Keahlian Prajurit

Kompas.com - 01/07/2019, 14:56 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diterbitkan untuk menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan prajurit.

Penegasan ini merupakan jawaban atas kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang menilai, Perpres 37/2019 ditertibkan agar TNI aktif banyak yang menduduki jabatan fungsional di posisi aparatur sipil negara.

Baca juga: Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, jabatan Fungsional TNI yang tertuang di dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.

Sebab, suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Jaleswari juga menegaskan, Perpres tersebut juga turunan dan amanat dari Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 di mana keduanya lahir di era reformasi.

Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, bagian V, pasal 30 dan pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.

"Itulah yang sekarang baru di teken Presiden," kata Jaleswari.

Mustahil Perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era orde baru. Sebab, reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi dan tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI sendiri.

"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.

Baca juga: Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara. Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com