Penegasan ini merupakan jawaban atas kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang menilai, Perpres 37/2019 ditertibkan agar TNI aktif banyak yang menduduki jabatan fungsional di posisi aparatur sipil negara.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, jabatan Fungsional TNI yang tertuang di dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.
Sebab, suatu satuan organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, ketrampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).
Jaleswari juga menegaskan, Perpres tersebut juga turunan dan amanat dari Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 di mana keduanya lahir di era reformasi.
Ia menjelaskan, jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, bagian V, pasal 30 dan pasal 31. Pasal itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden.
"Itulah yang sekarang baru di teken Presiden," kata Jaleswari.
Mustahil Perpres ini menyebabkan munculnya dwifungsi seperti di era orde baru. Sebab, reformasi TNI saat ini dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi dan tidak mungkin akan dikorbankan oleh institusi TNI sendiri.
"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil, masyarakat dan media bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid sebelumnya menilai, Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu. Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara. Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/14561021/istana-perpres-jabatan-fungsional-tni-untuk-menghargai-keahlian-prajurit