JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyesalkan pernyataan Ombudsman Jakarta Raya soal Idrus Marham yang berada di luar Rutan Cabang KPK pada Jumat (21/6/2019).
Dalam pernyataan, Ombudsman mempertanyakan durasi izin berobat Idrus dan juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Jumat, Ombudsman Akan Periksa KPK soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan
Febri menjelaskan, pada Jumat (21/6/2019), Idrus Marham dibawa ke rumah sakit sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Menurut Febri, penetapan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus, agar Idrus menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Rutan Cabang KPK. Yaitu, ke dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.
Baca juga: Melihat Idrus Marham di Luar Rutan KPK, Ini Langkah Ombudsman
Tim pengawal membawa Idrus dari Rutan sekitar pukul 11.06 WIB. Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai dan mendekati waktu shalat Jumat, Idrus dibawa ke lokasi terdekat untuk menjalani ibadah.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK," kata Febri.
Baca juga: Ragam Ekspresi Idrus Marham saat Jalani Sidang Vonis
Ia juga membantah pernyataan Ombudsman yang menyebutkan ketiadaan pengawasan. Sebab, saat shalat Jumat, Idrus tetap berada dalam pengawasan ketat oleh tim pengawal tahanan.
"Setelah melakukan shalat Jumat, IM kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan dan setelah selesai dibawa dan sampai di Rutan KPK kembali pada pukul 16.05 WIB," kata Febri.
Terkait pernyataan Ombudsman soal penggunaan ponsel oleh Idrus, petugas KPK telah melarang Idrus ketika ponsel itu diberikan oleh ajudan Idrus yang sudah terlebih dulu tiba di rumah sakit.
Baca juga: Kata Idrus Marham Usai Mencoblos di Rutan KPK
"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi istri IM," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK pada dasarnya mengapresiasi kewenangan Ombudsman Jakarta Raya. Akan tetapi, ia meminta Ombudan Jakarta Raya untuk menyampaikan pernyataan dengan hati-hati dan tak terburu-buru menyimpulkan.
"Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ungkapnya.