JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi meragukan bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait masalah pembukaan kotak suara yang dianggap sebagai bagian dari kecurangan pilpres 2019.
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim Aswanto dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: MK: Fotokopi Berita Online Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti
Namun hakim MK menilai bukti itu tidak valid karena tak ada keterangan tambahan terkait video tersebut. Misalnya, tim 02 tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut. Juga tidak jelas di mana lokasi video tersebut diambil.
Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02.
"Validitas video itu diragukan," ujar Aswanto.
Hingga pukul 16.21, sidang pembacaan putusan masih berlangsung. Sidang sempat di skors untuk istirahat dan shalat ashar.