JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, fotokopi berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak dapat dijadikan alat bukti.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Dugaan polisi mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," kata Hakim Aswanto.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandiaga soal Kehilangan 2.871 Suara
Sekalipun peristiwa tersebut benar terjadi, menurut Majelis, masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.
Bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo terkait tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01 sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.
Baca juga: Hakim MK Tak Yakin atas Bukti 02 soal Surat Suara Tercoblos
"Demikian pula bukti berupa berita online yang menyatakan dugaan adanya penggalangan dukungan terhadap paslon 01, sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, dalam persidangan Bawaslu mengtakan hal itu tak bs dijadikan temuan karena tak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Aswanto.
Hingga pukul 16.15 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.