Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Rekonsiliasi, Politisi PPP Anggap Saksi 02 Tak Perlu Dilaporkan

Kompas.com - 26/06/2019, 17:28 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perlu ada upaya meredam suasana panas yang tercipta selama pilpres, usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi nanti.

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan tidak melaporkan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya berniat melaporkan saksi 02 atas tuduhan kesaksian palsu dalam sidang itu.

"Rasanya tidak (perlu dilaporkan) karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita. Kalau gugatan itu misalnya sudah ditolak tapi kita masih persoalkan saksi-saksi itu, ya untuk apa juga?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: 40.000 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Putusan MK Besok

Menurut Arsul, ini sesuai dengan pesan-pesan calon presiden Joko Widodo kepada tim suksesnya. Jokowi ingin ketegangan selama pilpres bisa turun setelah putusan MK dibacakan. Arsul menyebutnya dengan istilah soft landing.

"Atinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan rekonsiliasi merupakan bagian dari soft landing itu. Menurut dia, melaporkan saksi 02 justru tidak akan menciptakan rekonsiliasi itu.

"Saya enggak boleh bilang semua partai seperti itu wong saya belum ketemu dengan yang lain. Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan," ujar Arsul.

"Wong kalau benar (kesaksian palsu) juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tambah dia.

Baca juga: Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan salah satu saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai principal dalam sengketa ini.

"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Saksi yang menurut Irfan telah menyampaikan keterangan palsu adalah Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.

Dalam sidang, Hairul menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko mempresentasikan materi dengan menggunakan slide yang salah satu isinya berjudul "kecurangan bagian dari demokrasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com