JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Andi Safrani menyinggung isi eksepsi dalam keterangam pihak terkait 01 yang menurutnya kurang mendapat perhatian.
Eksepsi yang dimaksud mempersoalkan kelengkapan berkas yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga saat menyerahkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini mungkin remeh temeh, tetapi kalau kita mengacu hukum acara ini ada yang melanggar," ujar Andi dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: TKN Tolak Klaim BPN yang Sebut Kecurangan TSM Berhasil Dibuktikan di MK
Saat tim hukum 02 menyerahkan permohonan gugatan pada 24 Mei, kata Andi, mereka tidak menyertakan copy sebanyak 12 rangkap. Andi mengatakan hal ini terlihat dari akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) yang dikeluarkan MK.
Tidak ada keterangan bahwa tim hukum 02 telah menyerahkan permohonan sebanyak 12 rangkap pada hari itu. Menurut Andi, seharusnya persoalan itu bisa membuat MK menolak permohonan gugatan Prabowo-Sandi.
"Kalau ini memang terbukti faktanya pemohon tidak menyerahkan 12 rangkap, maka seharusnya Mahkamah menolak. Secara formil saja tanpa masuk ke substansi, itu permohonan dianggap tidak ada," ujar Andi.
Baca juga: 4 Imbauan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, dari BKN, TKN hingga Polisi
Hakim Konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni 2019. Andi mengatakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menanti jawaban Hakim Konstitusi mengenai persoalan ini.