Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Massa Patuhi Instruksi Prabowo untuk Tak Datangi MK

Kompas.com - 25/06/2019, 16:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mematuhi instruksi untuk tak berbondong-bondong mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.

"Ya (saya) hanya meneruskan imbauan dari BPN untuk tidak perlu ada aksi massa. Saya yakin itu (dipatuhi)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia pun mengapresiasi Prabowo yang telah menginstruksikan para pendukungnya untuk tak berbondong-bondong datang ke MK saat putusan dibacakan. Hal itu menurut Kalla bisa mengantisipasi kerusuhan.

Baca juga: Wapres Kalla Terima Laporan Arus Mudik dan Kehadiran ASN Pasca-Libur Lebaran

Kalla meyakini pembacaaan putusan sidang sengketa Pilpres akan berlasung aman lantaran sudah ada instruksi dari Prabowo.

"Saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja, lagian sudah capek semua. Tapi saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa. Jadi aman-aman saja," lanjut Kalla.

MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Wapres Minta Pelindo Kembangkan Pelabuhan di Batam seperti di Singapura

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Baca juga: Wapres Yakin Jokowi dan Prabowo Bertemu Usai Lebaran

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Kompas TV Sejumlah organisasi menyebut akan menggelar unjuk rasa saat Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019. Di antaranya Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah organisasi lainnya. Meski belum mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi dari sejumlah ormas, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa. Soal larangan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa pilpres ini juga disampaikan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Pasalnya aksi massa bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto. Tim hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari juga mengapresiasi komitmen BPN untuk tidak melakukan mobilitas massa. Pasalnya seluruh proses persidangan yang terjadi dan apapun putusan yang akan dibacakan telah sesuai dengan jalur konstitusional yang diamanahkan undang-undang dan harus dihormati semua pihak. #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #UnjukRasaOrmas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com