JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah Pimpinan abai dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli.
Kritik Pimpinan KPK terkesan abai itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Enggak (abai), justru kan prosesnya (pemeriksaan internal) jalan," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Saut mengakui bahwa Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Firli. Pimpinan pun juga sudah membahas laporan yang diterima dari PIPM.
Baca juga: Mutasi di Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Akan Jabat Kapolda Sumsel
Akan tetapi proses itu harus terhenti saat Polri menarik Irjen Firli dengan alasan kepentingan organisasi untuk menempati jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
KPK pun sudah mengirimkan surat tanggal 19 Juni 2019 yang pada intinya menghadapkan Firli kembali ke Polri.
"Hasilnya kita pimpinan tinggal rapat aja, kalau dari PIPM kan sudah ada, tapi kalau dia sudah ini (ditarik Polri), ya, sudah tidak pegawai KPK lagi kan. Persoalannya kan etik itu berlaku buat pegawai kita kan," kata dia.
"Dengan sendirinya berakhir. Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya enggak bisa dong (diteruskan)," kata dia.
Dari hal tersebut, kata Saut, perlu ada evaluasi lebih lanjut soal sistem rekrutmen pegawai KPK dari instansi lain. Ia menyadari perlunya perbaikan dalam keorganisasian KPK.
"Saya sih berpikiran ke depan itu, orang begitu di KPK, sudah, sampai pensiun di KPK, sekarang kan baru 10 tahun kan. Kalau sudah seterusnya di situ, keren dong. Sampai pensiun dia di situ, jadi kalau dia macam-macam ya kita bisa ini (ditangani)," katanya.
Sebelumnya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap KPK abai dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli.
Baca juga: ICW Kritik Langkah Polri dan KPK Terkait Irjen Firli
"Di saat yang sama bukan berarti KPK bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini. Rasanya tepat jika kritik yang keras juga dilemparkan kepada KPK, karena dianggap telah abai terhadap penegakan etik dan sangat lambat dalam memproses Irjen Firli," kata dia dalam keterangan pers, Jumat.
Sebab, sejak 6 bulan ICW melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli ke KPK, belum ada keputusan yang jelas dari Pimpinan KPK terkait hal tersebut.
"Ini sekaligus menegaskan bahwa Pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK," ujarnya.