JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali menerima 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menuturkan 15 SPDP tersebut untuk 88 tersangka perusuh.
"15 SPDP yang terbaru sebanyak 88 tersangka," kata Mukri saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Soal Pengusutan Rusuh 22 Mei, Ketua DPR Minta Jangan Berburuk Sangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menerima 14 SPDP untuk 79 tersangka perusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Dengan begitu, hingga kini, total telah terdapat 29 SPDP untuk 167 tersangka.
"Jadi totalnya yang masuk SPDP kerusuhan sebanyak 29 dengan jumlah total tersangkanya 167 (orang)," ungkapnya.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 berbuntut kericuhan di beberapa titik di Ibu Kota, seperti depan Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Petamburan.
Baca juga: Seorang Tersangka Kerusuhan 22 Mei Menikah di Rutan Narkoba Polda
Kepolisian sudah menetapkan sebanyak 447 tersangka perusuh yang terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.
Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan. Mereka ingin kerusuhan meluas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.