Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menuturkan 15 SPDP tersebut untuk 88 tersangka perusuh.
"15 SPDP yang terbaru sebanyak 88 tersangka," kata Mukri saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menerima 14 SPDP untuk 79 tersangka perusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Dengan begitu, hingga kini, total telah terdapat 29 SPDP untuk 167 tersangka.
"Jadi totalnya yang masuk SPDP kerusuhan sebanyak 29 dengan jumlah total tersangkanya 167 (orang)," ungkapnya.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019 berbuntut kericuhan di beberapa titik di Ibu Kota, seperti depan Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Petamburan.
Kepolisian sudah menetapkan sebanyak 447 tersangka perusuh yang terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.
Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan. Mereka ingin kerusuhan meluas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/19374471/kejagung-terima-15-spdp-untuk-88-tersangka-pelaku-rusuh-22-mei