Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Kompas.com - 21/06/2019, 12:04 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (purn) Soenarko merupakan hal yang biasa dalam proses hukum.

Namun, ia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan membuat penyidikan kasus tersebut terhambat hingga akhirnya menguap.

Fickar menjelaskan, mekanisme penangguhan penahanan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan selama ada orang yang dapat menjamin bahwa tersangka tersebut tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali perbuatan kriminalnya.

"Dalam KUHAP memang bisa itu diajukan penangguhan penahanan. Yang mengajukan adalah tersangkanya atau keluarganya, boleh melalui penasihat hukum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin

Fickar juga menilai tak masalah jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia menjadi penjamin bagi tersangka. Sebab, baik Kivlan maupun Soenarko merupakan bekas prajurit TNI yang sudah banyak berjasa untuk negara.

"Bisa saja orang menafsirkan intervensi, tapi menurut saya itu lebih pada pemisahan bahwa orang itu pernah berjasa buat negara," kata dia.

Namun, dia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan ini membuat proses penyidikan menjadi terhambat hingga akhirnya kasus kedua tersangka menguap begitu saja. Ia menyinggung soal Kivlan yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus Makar pada 2017 lalu. Namun, kasus itu menguap begitu saja.

"Kalau dilepaskan begitu saja dan tidak diteruskan, itu kesannya hukum menjadi alat penguasa. Kalau ada orang protes tangkap, udah aman, lepas lagi. Itu yang saya sebut hukum jadi alat politik dan kekuasaan," kata dia.

Baca juga: Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Fickar berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi kali ini. Pengusutan terhadap Kivlan dan Soenarko harus tuntas sampai ke meja hijau. Apalagi, kasus yang menjerat mereka sangat serius, yakni terkait kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan pejabat negara.

"Dalam konteks ini, ketika ini ditangguhkan, perkaranya harus tetap jalan," ujarnya.

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kasus Kivlan dan Soenarko Harus Diselesaikan, Jangan Sampai Polri Jadi Alat Politik

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama di TNI.

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com