Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Namun, ia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan membuat penyidikan kasus tersebut terhambat hingga akhirnya menguap.

Fickar menjelaskan, mekanisme penangguhan penahanan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan selama ada orang yang dapat menjamin bahwa tersangka tersebut tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan kembali perbuatan kriminalnya.

"Dalam KUHAP memang bisa itu diajukan penangguhan penahanan. Yang mengajukan adalah tersangkanya atau keluarganya, boleh melalui penasihat hukum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Fickar juga menilai tak masalah jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia menjadi penjamin bagi tersangka. Sebab, baik Kivlan maupun Soenarko merupakan bekas prajurit TNI yang sudah banyak berjasa untuk negara.

"Bisa saja orang menafsirkan intervensi, tapi menurut saya itu lebih pada pemisahan bahwa orang itu pernah berjasa buat negara," kata dia.

Namun, dia mengingatkan jangan sampai penangguhan penahanan ini membuat proses penyidikan menjadi terhambat hingga akhirnya kasus kedua tersangka menguap begitu saja. Ia menyinggung soal Kivlan yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus Makar pada 2017 lalu. Namun, kasus itu menguap begitu saja.

"Kalau dilepaskan begitu saja dan tidak diteruskan, itu kesannya hukum menjadi alat penguasa. Kalau ada orang protes tangkap, udah aman, lepas lagi. Itu yang saya sebut hukum jadi alat politik dan kekuasaan," kata dia.

Fickar berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi kali ini. Pengusutan terhadap Kivlan dan Soenarko harus tuntas sampai ke meja hijau. Apalagi, kasus yang menjerat mereka sangat serius, yakni terkait kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan pejabat negara.

"Dalam konteks ini, ketika ini ditangguhkan, perkaranya harus tetap jalan," ujarnya.

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama di TNI.

Sementara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/12041551/penangguhan-penahanan-jangan-sampai-buat-kasus-kivlan-zen-dan-soenarko

Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke