JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terlibat perdebatan kecil dengan tim hukum Prabowo-Sandiaga saat sedang membandingkan amplop yang ditemukan saksi 02.
Amplop yang dimaksud dibawa oleh saksi 02, Beti Kristiana, dalam sidang Rabu (19/6/2019) kemarin.
KPU membawa amplop serupa untuk dibandingkan dengan amplop yang dibawa Beti.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Tumpukan Sampah Berupa Amplop Formulir C1
Hasyim menjelaskan amplop yang dibawa Beti tidak terdapat bekas lem.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta tim hukum Prabowo-Sandiaga memeriksa.
"Ada bekas lemnya tidak?" kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
"Sudah kering ini," jawab tim hukum 02.
Baca juga: KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK
Saldi kemudian mengatakan kertas yang sudah dilem biasanya akan robek jika dibuka.
Komisioner KPU Hasyim pun mengatakan itu artinya amplop tersebut tidak pernah dipakai sebelumnya.
"Tapi kalau belum pernah digunakan, bagaimana bisa ada di sana?" tanya tim hukum 02.
Dengan suara yang tidak terlalu keras, Hasyim meminta tim hukum 02 bertanya langsung kepada Beti.
"Tanya saksi Anda, bos," kata Hasyim.
Baca juga: KPU: Amplop yang Dibawa Saksi 02 Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Tim hukum 02 menilai keterangan Hasyim bahwa amplop tidak pernah digunakan janggal. Sebab Beti menemukan hampir 4 karung amplop semacam itu di halaman kantor kecamatan di Boyolali.
Jika tidak pernah digunakan, seharusnya tidak ditemukan hingga 4 karung.
Hasyim meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menjawab pertanyaan itu. Setelah diizinkan, dia menyampaikan argumennya.
"Menurut saya yang pertama, keberatan kuasa hukum pemohon ini bisa ditanya kepada saksi kemarin. Karena keterangan awal, saksi katakan tidak bawa mobil sehingga tidak bisa membawa. Kedua bilang bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," kata Hasyim.
Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop coklat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019. Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Dia kemudian menunjukkan amplop itu saat menjadi saksi dalam sidang kemarin. Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.