JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menanggapi cerita Nur Latifah, saksi pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Adapun, Latifah menceritakan soal anggota KPPS di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali, yang mencobloskan 15 surat suara mewakili warga.
Abhan mengatakan Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian atas kejadian itu.
Baca juga: Hakim MK Tegur Komisioner KPU karena Mengulang Pertanyaan ke Saksi
"Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada pelanggaran prosedur tata cara," ujar Abhan di Gedung MK, Rabu (18/6/2019).
Pelanggaran prosedur yang dimaksud ketika anggota KPPS mencobloskan surat suara mewakili warga lain. Abhan mengatakan seharusnya ada form khusus jika ada warga yang meminta dibantu melakukan pencoblosan.
Atas kejadian itu, Bawaslu Boyolali telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Dan rekomendasi PSU sudah dilaksanakan KPU Boyolali," ujar Abhan.
Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara di TPS
Selain itu, anggota KPPS yang melakukan pelanggaran juga direkomendasikan untuk tidak dipilih lagi pada pemilu ke depan.
"Kami tidak bisa memberhentikan karena jabatan KPPS ad hoc. Tetapi ini jadi catatan untuk tidak dijadikan penyelenggara lagi pada pemilu ke depan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.