Adapun, Latifah menceritakan soal anggota KPPS di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali, yang mencobloskan 15 surat suara mewakili warga.
Abhan mengatakan Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian atas kejadian itu.
"Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada pelanggaran prosedur tata cara," ujar Abhan di Gedung MK, Rabu (18/6/2019).
Pelanggaran prosedur yang dimaksud ketika anggota KPPS mencobloskan surat suara mewakili warga lain. Abhan mengatakan seharusnya ada form khusus jika ada warga yang meminta dibantu melakukan pencoblosan.
Atas kejadian itu, Bawaslu Boyolali telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Dan rekomendasi PSU sudah dilaksanakan KPU Boyolali," ujar Abhan.
Selain itu, anggota KPPS yang melakukan pelanggaran juga direkomendasikan untuk tidak dipilih lagi pada pemilu ke depan.
"Kami tidak bisa memberhentikan karena jabatan KPPS ad hoc. Tetapi ini jadi catatan untuk tidak dijadikan penyelenggara lagi pada pemilu ke depan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/21483391/tanggapi-saksi-02-bawaslu-klaim-sudah-beri-sanksi-kpps-di-tps-08-boyolali