JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali memberi kesaksian untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Perempuan bernama Nur Latifah itu mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 desa tersebut mencoblos 15 surat suara di TPS.
"Setahu saya kurang lebih 15. Saya menyaksikan sendiri, saya di TPS-nya," ujar Nur Latifah dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: MK Putuskan Saksi dari Pihak Prabowo-Sandiaga Berjumlah 14 Orang
Latifah berada di TPS sebagai relawan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan di TPS. Dia duduk di jajaran saksi dan mengenakan tanda pengenal. Dia pun mengaku sudah mendapat izin dari KPPS setempat untuk memantau jalannya pencoblosan di hari itu.
Majelis Hakim saat itu sempat bertanya bagaimana dia mengetahui bahwa anggota KPPS melakukan pencoblosan di bilik suara.
Latifah mengatakan dia yakin karena bisa melihat dari samping bilik suara. Belakangan Latifah mengetahui bahwa ada kesepakatan di dusun tersebut. Penggunaan hak suara warga yang sudah lansia di dusun tersebut akan dibantu oleh anggota KPPS.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Pertanyakan Status Saksi Tim Hukum 02
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah Latifah mengetahui proses pencoblosan itu lebih lanjut. Maksudnya, apakah anggota KPPS bertanya dulu kepada warga lansia mengenai siapa yang mau dicoblos. Latifah pun menjawab bahwa dia tidak tahu soal itu.
Meski demikian, Latifah menyebut perolehan suara antara paslon 01 dengan 02 di TPS tersebut berbeda jauh.
"01 itu 100 (suara) lebih, 02 itu saya ingat betul 6," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.