JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Nur Latifah, mengaku mendapat intimidasi dari warga di lingkungannya setelah merekam anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS.
Hal ini menjadi kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Adapun, Nur Latifah merupakan saksi asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali yang menyaksikan proses pencoblosan di TPS 08.
Baca juga: MK Putuskan Saksi dari Pihak Prabowo-Sandiaga Berjumlah 14 Orang
"Saya mendapat intimidasi, dari banyak orang," ujar Nur.
Pada hari pencoblosan, Nur mengaku melihat anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS 08. Dia juga mengaku merekam kegiatan tersebut. Rekaman itu dia sebut viral di media sosial.
Kemudian, Nur mengaku dipanggil jelang tengah malam pada 19 April 2019 ke rumah salah satu warga. Dia menyebut di sana sudah ada anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman.
"Di sana saya perempuan sendiri. Saya ditanya posisi saya sebagai apa, kenapa ada video yang viral. Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana," ujar Nur.
Baca juga: Berdasarkan Cerita Teman, Saksi Prabowo-Sandi Mengaku Terancam Dibunuh
Pada 21 April 2019, dia kembali dipanggil pada malam hari oleh warga sekitar. Nur mengaku diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Adapun, dia sedang menuntut ilmu di kota itu.
Nur mengatakan intimidasi juga datang dalam bentuk telepon. Dia menerima telepon dari kerabat anggota KPPS yang dia rekam.
"Saya dapat telepon dan dikecam sebagai penjahat politik," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.