Hal ini menjadi kesaksiannya dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Adapun, Nur Latifah merupakan saksi asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali yang menyaksikan proses pencoblosan di TPS 08.
"Saya mendapat intimidasi, dari banyak orang," ujar Nur.
Pada hari pencoblosan, Nur mengaku melihat anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS 08. Dia juga mengaku merekam kegiatan tersebut. Rekaman itu dia sebut viral di media sosial.
Kemudian, Nur mengaku dipanggil jelang tengah malam pada 19 April 2019 ke rumah salah satu warga. Dia menyebut di sana sudah ada anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman.
"Di sana saya perempuan sendiri. Saya ditanya posisi saya sebagai apa, kenapa ada video yang viral. Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana," ujar Nur.
Pada 21 April 2019, dia kembali dipanggil pada malam hari oleh warga sekitar. Nur mengaku diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Adapun, dia sedang menuntut ilmu di kota itu.
Nur mengatakan intimidasi juga datang dalam bentuk telepon. Dia menerima telepon dari kerabat anggota KPPS yang dia rekam.
"Saya dapat telepon dan dikecam sebagai penjahat politik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/20585761/rekam-kpps-coblos-15-surat-suara-saksi-02-mengaku-diintimidasi-dan-disebut