JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan para saksi dan ahli yang hadir dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) besok, akan ditanya mengenai dugaan adanya ancaman.
Keputusan ini berawal dari perdebatan terkait keselamatan para saksi yang awalnya dilontarkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto meminta agar MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan di sidang.
"Karena sudah muncul di persidangan, besok ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apa merasa terancam atau ada yang mengancam," ujar Saldi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: MK Akan Siapkan Ruangan Khusus untuk Jamin Keamanan Saksi
Majelis Hakim sebelumnya telah menegaskan tidak pernah ada orang yang terancam keselamatannya selama menjadi saksi dalam persidangan di MK.
Namun, tim hukum Prabowo-Sandiaga bersikeras bahwa ada saksi mereka yang berpotensi mendapat ancaman usai memberi kesaksian dalam sidang.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun akan bertanya langsung kepada saksi mengenai hal itu. Saldi mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga tetap dipersilakan memberi surat berisi informasi mengenai para saksi.
"Informasi dari Pak Bambang itu akan jadi dasar bagi kami untuk menanyai saksi dan ahli yang dihadirkan di ruang sidang," kata dia.
Saldi mengatakan, persidangan besok akan digelar terbuka untuk menghindarkan prasangka. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana teduh dalam persidangan.
"Kalau tidak kita menjadi tidak maksimal upaya kita menggunakan cara-cara konsitusional untuk hadir di ruangan ini," kata dia.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Perintahkan LPSK Berikan Perlindungan Saksi
Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres. Bambang memberikan surat kepada MK terkait hal itu.
Hal ini karena LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.